angkaraja Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini menimbulkan banyak diskusi di masyarakat. Namun, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah, bukan untuk kebutuhan pokok seperti makanan dan minuman.
Kebijakan fiskal ini diharapkan akan meningkatkan pendapatan negara. Muzani menjelaskan bahwa pemerintah memperhatikan kebutuhan masyarakat. Khususnya untuk barang-barang kebutuhan pokok yang masih dikenai tarif PPN yang lebih rendah.
Dengan pemahaman yang jelas tentang PPN 12%, diharapkan masyarakat bisa memahami kebijakan fiskal terbaru. Ini membantu mereka menyikapi dengan bijak. Pemerintah terus berusaha menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Latar Belakang Kenaikan PPN di Indonesia
Sejarah sejarah PPN Indonesia menunjukkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia telah berubah beberapa kali. Ini adalah bagian dari reformasi pajak yang dilakukan pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang terus berubah.
Sejarah Perubahan Tarif PPN
PPN di Indonesia pertama kali diterapkan pada tahun 1984. Tarif PPN telah mengalami beberapa kali peningkatan sejak itu. Berikut adalah ringkasan sejarah perubahan tarif PPN di Indonesia:
- Tahun 1984: Tarif PPN ditetapkan sebesar 10%.
- Tahun 1995: Tarif PPN dinaikkan menjadi 11%.
- Tahun 2010: Tarif PPN kembali dinaikkan menjadi 10%.
- Tahun 2022: Tarif PPN terakhir kali dinaikkan menjadi 11%.
Dampak Ekonomi dari Perubahan PPN
Kenaikan dampak ekonomi PPN memberikan dampak pada perekonomian Indonesia. Beberapa dampak yang dirasakan antara lain:
- Peningkatan harga barang dan jasa konsumen.
- Penurunan daya beli masyarakat.
- Kenaikan beban pajak bagi pelaku usaha.
- Potensi penurunan volume penjualan di berbagai sektor.
Dasar Hukum Penerapan PPN Baru
Perubahan tarif PPN di Indonesia didasarkan pada undang-undang perpajakan yang berlaku. Saat ini, penerapan PPN 11% mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyempurnakan sistem perpajakan di Indonesia.
Muzani: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Makanan-Minuman Tak Kena
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengatakan PPN naik jadi 12% hanya untuk barang mewah. Dia menekankan, makanan dan minuman masih aman dari pajak ini.
“Barang-barang konsumsi seperti makanan dan minuman tidak terkena PPN 12%. Hanya barang mewah yang dikenakan pajak 12%,” kata Muzani. Ini memberi tahu masyarakat bahwa tarif PPN baru tidak akan mengurangi daya beli mereka untuk kebutuhan sehari-hari.
Muzani juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam kebijakan PPN 12%. Dia berharap kebijakan ini bisa meningkatkan pendapatan negara tanpa menguras kantong rakyat, terutama mereka yang lebih rendah. Dengan begitu, konsumen masih bisa mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.
sumber artikel: www.september2018calendar.com